HARIAN MERAPI - Seorang pemuda asal Dukuh Dalangan, Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Miza Gani Maulana Firdaus (21) tewas akibat tertemper KA 251 Jayakarta relasi Surabaya Gubeng - Pasar Senen di jalur hilir Masaran-Kemiri kilometer 246+8 Desa Kaliwuluh Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar, Sabtu (26/7/2025) pukul 17.23 WIB.
KA menyambar korban saat sedang membuat konten di media sosial.
Korban direkam temannya saat sedang membawa bendera identitas kelompok tertentu. Dalam rekaman itu, terdengar suara nyaring klakson KA dan korban segera menyingkir dari tepi rel.
Baca Juga: Jangan berputus asa dari rahmat Allah
Namun tubuhnya tersambar lalu terpental sejauh lima meter. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka parah di sekujur tubuh. Saat ditemukan, kondisi tubuhnya terlentang dan baju terkoyak.
Kepala Pelaksana Hariab BPBD Kabupaten Karanganyar Hendro Prayitno mengatakan kecelakaan berawal dari korban membuat konten video untuk media sosial.
Korban membuatnya bersama temannya Nanang Dwi Saputra warga Desa Bentak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
"Kejadian bermula dari korban dan temannya membuat konten di pinggir rel kereta api. Korban diduga terlalu dekat dengan rel akhirnya tertemper kereta api yang lewat dari timur," kata Hendro.
Hendro mengatakan Nanang dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Dalam keterangannya, ia merekam korban tak jauh darinya. Alat perekaman sebuah ponsel pintar.
"Korban membuat konten video mengibarkan bendera dekat rel kereta api sedangkan temannya merekam kejadian itu," kata dia.
Saat ini jenazah dibawa ke RSUD Kartini Karanganyar setelah dievakuasi.
Ia sangat menyayangkan peristiwa tersebut, terutama aksi membahayakan keselamatan di jalur KA melintas.
Baca Juga: Begini ciri-ciri gangguan jiwa, segera konsultasi ke psikiatri bila Anda mengalami
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada, berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA, serta tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api.