peristiwa

Oknum Pendeta di Blitar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Bongkar Modus Bejat Pelaku

Kamis, 17 Juli 2025 | 20:30 WIB
Polisi telah meringkus seorang oknum pendeta di Blitar yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. ( Instagram/humaspoldajatim)

HARIAN MERAPI - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah meringkus seorang pendeta berinisial DKB (67) di Blitar yang diduga melakukan tindak pidana asusila.

Ia diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur selama periode 2022 hingga 2024.

Kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri bercerita kepada orang tua mereka.

Baca Juga: Seorang Wanita Warga Gunungkidul Dibekuk di Nglipar, Alasannya Jadi DPO Kredit Fiktif Bank Jatim Senilai Rp569 Miliar

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa awal mula terbongkarnya kasus ini adalah dari pengakuan para korban.

Ironisnya, orang tua korban diketahui mengenal dekat tersangka di lingkungan gereja.

Kedekatan inilah yang diduga disalahgunakan oleh DKBH untuk melancarkan aksi bejatnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka kerap melakukan tindakan asusila tersebut di berbagai tempat dan secara bergantian dengan para korban pada waktu yang berbeda.

Baca Juga: BRI dan Liga Kompas Melepas Keberangkatan Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja 'Gothia Cup' di Swedia

"Diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi,” ujar Abraham pada Rabu 16 Juli 2025.

Disebutkan bahwa tersangka tak segan melakukan aksinya di beberapa ruang gereja hingga membawa para korban ke penginapan.

Modusnya adalah dengan memegang bagian tubuh sensitif dari para korban.

Baca Juga: Lakukan penipuan dan penggelapan motor, pria asal Pekanbaru ditangkap polisi

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan tidak menggunakan iming-iming imbalan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB