Sebelumnya, polisi berhasil menangkap 157 pelaku yang melakukan tindakan premanisme di wilayah Jakarta Timur selama sebelas hari Operasi Berantas Jaya 2025 sejak 9-20 Mei 2025.
Dari 157 pelaku, sebanyak 20 pelaku ditahan di Polsek wilayah masing-masing untuk melanjutkan proses hukum. Sedangkan 137 pelaku lainnya dilakukan proses pembinaan.
Penjaringan ratusan pelaku tersebut karena masuk ke dalam beberapa perkara, pertama individu atau kelompok yang menguasai lahan tanpa izin, kedua melakukan intimidasi, penekanan, atau pemerasan terhadap tukang parkir.
Ketiga, menjalankan tugas sebagai penagih hutang (debt collector) dengan melakukan kekerasan terhadap pihak yang berhutang (debitur), dan keempat aksi pungutan liar (pungli).*