HARIAN MERAPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyita uang pengganti senilai Rp3,88 miliar dari terpidana korupsi proyek pembangunan jalur ganda (double track) di wilayah DAOP 5 Purwokerto. Eksekusi dilakukan Rabu (2/7/2025) di Aula Kejari.
Uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui PT Jamkrindo Cabang Purwokerto, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah.
Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji SH MH, menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara.
Baca Juga: Oknum Dukuh di Ngawen Gunungkidul diduga berselingkuh, warga demo menuntut mundur
“Ini merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Moch Waluyo dan kawan-kawan. Negara harus dipulihkan dari kerugian akibat korupsi,” tegasnya.
Kasus ini berawal tahun 2016. Moch. Waluyo, Direktur CV Alam Rizqi, mengajukan kredit proyek Rp10 miliar ke Bank BPD Jateng Cabang Purwokerto.
Kredit itu didasarkan pada dokumen fiktif yang mencatut proyek pembangunan jalur ganda rel kereta dari Stasiun Purwokerto ke Kroya.
Agar kredit cair, Waluyo bekerja sama dengan Soesrianto Wibowo AP, yang saat itu menjabat PPK, PPTK, dan Bendahara di Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
Dari hasil penyidikan, proyek tersebut fiktif, tapi dana tetap dicairkan.
Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 3596 K/Pid.Sus/2025 menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Waluyo, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp3.883.500.000.
“Eksekusi ini bentuk komitmen Kejari dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan kerugian negara,” ujar Gloria.
Ia menegaskan, Kejari Purwokerto akan terus mengawal setiap perkara korupsi hingga tahap akhir eksekusi. (Dyt)*
*