peristiwa

Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Pelaku Penyalahgunaan Obaya, Barang Bukti yang Disita Capai Puluhan Ribu Butir

Rabu, 4 Juni 2025 | 19:25 WIB
Polisi dari Polresta Yogyakarta saat menjelaskan kasus obaya yang disita dari para tersangka. (Dok Polresta Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 14 orang pelaku penyalahgunaan obat berbahaya (Obaya) diamankan Polresta Yogyakarta.

Dari tangan para tersangka, Polresta Yogyakarta menyita 72.730 butir obaya sebagai barang bukti.

Kasat resnarkoba Polresta Yogya, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan dari pelaku diamankan sembilan merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka diamankan dalam kurun waktu 27 April hingga 2 Juni 2025.

Baca Juga: Empat Pelajar di Pakem Jadi Korban Perampasan Orang Tak Dikenal, Pelaku Ancam Pakai Pisau Cutter

"Mereka kami ditangkap di berbagai wilayah di DIY, mulai dari Kota Yogya hingga Kabupaten Kulonprogo," kata Ardiansyah.

Ada satu tersangka yang berusia di bawah 20 tahun, yaitu pria berinisial BHP (19) warga Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Ditangkap di Maguwoharjo, Senin (28/4/2025), ditemukan sebanyak 1.360 pil warna putih bersimbol Y.

"BHP merupakan residivis, ia mendapatkan pil dari seseorang yang masih kita kejar. Dia beli secara COD," katanya.

Baca Juga: Kekerasan fisik sesama santri di Pesantren Ora Aji Gus Miftah, korban dan pelaku sepakat damai

Kemudian, pelaku terakhir yang ditangkap ialah AM (25) seorang barista kafe yang kedapatan memiliki 5.200 butir obaya.

Residivis ini mendapatkan barang dari pria berinisial NB (33) yang juga diringkus polisi.

"Barang bukti yang berhasil kami sita, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 72.730 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tandasnya.

Baca Juga: BRI perkuat sinergi dengan UMKM, terbukti angkat Batik Parang Kaliurang jadi unggulan

Plt Kasi Humas Polresta Yogya, Iptu Gandung Harjunadi, mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberantas peredaran narkoba.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB