HARIAN MERAPI - Pengemudi mobil BMW CCP (21) asal Jakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tiga kendaraan yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Ngaglik, Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Terhadap tersangka pengemudi mobil BMW saat ini telah dilakukan penahanan di Polresta Sleman.
Tersangka pengemudi mobil BMW dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ancaman penjara maksimal lama 6 tahun.
Baca Juga: Polres Boyolali Serius Tangani Premanisme, 10 Pelaku Diamankan
"Tersangka lalai saat mengemudi mobil hingga mengakibatkan pengendara motor AA (19), mahasiswa asal Depok, Jawa Barat, meninggal," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Rabu (28/5/2025).
Sedangkan korban kedua pengemudi mobil Honda CRV inisial TRR warga Yogya mengalami kerugian materiil.
Sebelum kecelakaan terjadi, semula pemotor Honda Vario melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri.
Menjelang Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga pemotor bermaksud putar balik arah ke selatan.
Baca Juga: Tegang dan Emosional! Teaser Film 'Selepas Tahlil' Bikin Ketakutan sampai Menangis
Pada saat bersamaan dengan itu dari arah yang sama di lajur kanan melaju mobil BMW dan terjadi kecelakaan.
"Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil hilang konsentrasi sehingga membentur motor hingga terpental," katanya.
"Sedangkan mobil oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV yang parkir di sisi timur jalan," tandasnya.
Baca Juga: Kasus Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara dan profesi advokatnya dicabut
Dalam rangka melaksanakan Scientific Investigation atau penyelidikan berbasis ilmiah, telah dilakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi.