Pengemudi Mobil BMW dalam Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UGM Ditahan Polresta Sleman, Pelaku Penggantian Pelat Nomor Diperiksa

photo author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 19:35 WIB
Pengemudi mobil BMW dalam kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM ditahan Polresta Sleman usai jadi tersangka.  (Samento Sihono)
Pengemudi mobil BMW dalam kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM ditahan Polresta Sleman usai jadi tersangka. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Pengemudi mobil BMW CCP (21) asal Jakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tiga kendaraan yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Ngaglik, Sabtu (24/5/2025) dini hari.

Terhadap tersangka pengemudi mobil BMW saat ini telah dilakukan penahanan di Polresta Sleman.

Tersangka pengemudi mobil BMW dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ancaman penjara maksimal lama 6 tahun.

Baca Juga: Polres Boyolali Serius Tangani Premanisme, 10 Pelaku Diamankan

"Tersangka lalai saat mengemudi mobil hingga mengakibatkan pengendara motor AA (19), mahasiswa asal Depok, Jawa Barat, meninggal," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Rabu (28/5/2025).

Sedangkan korban kedua pengemudi mobil Honda CRV inisial TRR warga Yogya mengalami kerugian materiil.

Sebelum kecelakaan terjadi, semula pemotor Honda Vario melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri.

Menjelang Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga pemotor bermaksud putar balik arah ke selatan.

Baca Juga: Tegang dan Emosional! Teaser Film 'Selepas Tahlil' Bikin Ketakutan sampai Menangis

Pada saat bersamaan dengan itu dari arah yang sama di lajur kanan melaju mobil BMW dan terjadi kecelakaan.

"Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil hilang konsentrasi sehingga membentur motor hingga terpental," katanya.

"Sedangkan mobil oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV yang parkir di sisi timur jalan," tandasnya.

Baca Juga: Kasus Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara dan profesi advokatnya dicabut

Dalam rangka melaksanakan Scientific Investigation atau penyelidikan berbasis ilmiah, telah dilakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X