Pengemudi Mobil BMW Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericho Afandhi Jadi Tersangka

photo author
Sutriono, Harian Merapi
- Rabu, 28 Mei 2025 | 06:00 WIB
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (27/5/2025). (ANTARA/Luqman Hakim)
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (27/5/2025). (ANTARA/Luqman Hakim)

HARIAN MERAPI - Polisi menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Sabtu (24/5).

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (27/5), menyebut CPP berstatus mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, pengemudi BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," ujarnya dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Kasus pengemudi mobil BMW tabrak mahasiswa UGM, Anggota DPR: Jangan lihat status sosial

Ihsan menjelaskan penetapan tersangka setelah penyidik Polresta Sleman melakukan gelar perkara, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.

"Dari awal Kapolda DIY sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut," tutur Ihsan.

Menurut dia, penyidik telah memeriksa sebanyak enam saksi, termasuk saksi di lokasi kejadian dan yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Polda DIY Kantongi Calon Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta hasil scientific investigation dari olah TKP, penyidik menilai telah cukup bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Menurut Ihsan, pengemudi BMW tersebut disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Terkait keberadaan tersangka, Ihsan mengakui saat ini CPP belum ditahan dan sedang dilakukan proses pemanggilan.

Baca Juga: Gaduh di Medsos Pembangunan Stairlift di Candi Borobudur Menyambut Kunjungan Presiden RI dan Prancis, Ini Kata Istana

"Setelah kita panggil, kita akan periksa sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," tutur dia.

Ihsan mengungkapkan berdasarkan hasil tes urine dan pemeriksaan kesehatan di RSUD Sleman pada 24 Mei, tersangka CPP dinyatakan negatif alkohol dan narkoba.

"Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial," beber dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X