HARIAN MERAPI - Heri Purwanto (40), sopir minibus elf nopol S 7338 AA nekat menjalankan mobil sarat penumpang itu meski ia menyadari sistem pengereman tak berfungsi.
Hal ini mengakibatkan kecelakaan fatal di jalur lama Magetan-Tawangmangu di Banaran Rt 01/Rw 2 Desa Gondosuli Tawangmangu pada Sabtu (17/5/2025).
Atas dasar itulah warga Padangan, Bojonegoro ini ditetapkan tersangka dalam kasus lakalantas maut yang merenggut lima nyawa, dua penumpang luka berat dan dua lainnya luka ringan.
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mengatakan sopir minibus elf itu resmi ditetapkan tersangka dan ditahan pada Minggu (25/5/2025).
Serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dari saksi penumpang maupun warga Gondosuli memberatkan status si sopir.
"Sebenarnya sopir bisa saja berhenti dan menepi saat menyadari pengereman bermasalah. Dia merasakan remnya keras saat diinjak sejak di Lawu Park atau jauh sebelum persimpangan jalan lama Gondosuli," kata Mardiyanto saat memimpin gelar kasus lakalantas maut di kantornya, Senin (26/5/2025).
Didampingi Kanit Laka Ipda Sukarno Yudho dan KBO Satlantas Polres Karanganyar Iptu Teguh Sarwono, Mardiyanto mengatakan sopir juga tak mengindahkan rambu yang berada di persimpangan jalan lama Magetan-Tawangmangu.
Di rambu terpasang kendaraan pengangkut penumpang seharusnya melintas di jalan baru tembus ke Tawangmangu.
"Dari atas sampai ke persimpangan seharusnya ambil ke kiri. Sudah ada rambunya. Tapi sopir ambil kanan yang jalan lama," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh kepolisian, sopir mengambil jalan pintas di jalur tembus mengikuti petunjuk peta digital.
Baca Juga: Kasus suap di Kemnaker, KPK telah sita 13 kendaraan
Sopir juga belum berpengalaman lewat di rute tersebut yang ternyata curam.