"Rem jadi malfungsi karena terlalu panas. Sopir banting stir ke kiri lalu menabrak badan jembatan dan terguling," katanya.
Para korban tewas dan luka berada di sisi kiri sopir, dimana terletak di bagian paling fatal kendaraan. Sedangkan sopir selamat karena ia berada di bagian paling aman.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, diketahui KIR minibus itu masih berlaku.
Baca Juga: BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset, Bukti Nyata Prestasi Tingkat Internasional
Selain menyebabkan lima orang meninggal dunia, dua orang luka berat dan dua luka ringan juga kerugian materiil sebesar Rp10 juta.
Atas kelalaiannya ini, Heri ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Meski demikian, polisi menyebut tak ada faktor kesengajaan sopir.
Baca Juga: Seluruh jamaah telah diberangkatkan dari Madinah ke Makkah
Direktur RSUD Kartini Karanganyar Arif Setyoko mengatakan seluruh korban luka selesai dirawat inap. Ada satu korban luka berat akhirnya dirujuk ke RSUD Dr Moewardi.
"Sudah selesai dirawat inap RSUD Karanganyar. Satu korban dirujuk ke Moewardi," katanya. (Lim)