HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 0,28 gram.
Kasat ResNarkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi," katanya.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HS alias Gareng (31), seorang pedagang yang berdomisili di rumah tersebut,” lanjut AKP Ari Widodo.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,28 gram yang diduga disimpan untuk digunakan sendiri.
“Pelaku kami amankan di rumahnya beserta barang bukti. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Ari.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polres Sukoharjo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. *