HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar resmi menahan Tri Muryanto, tersangka tindak pidana dugaan korupsi bantuan 20 ekor sapi.
Penangkapan tersangka dugaan korupsi bantuan 20 ekor sapi oleh Satreskrim Polres Karanganyar dilakukan di rumahnya di Desa Sroyo, Jaten, Selasa (29/4/2025).
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim Polres Karangnayar AKP Bondan Wicaksono menyampaikan penangkapan terhadap tersangka dugaan korupsi bantuan 20 ekor sapi dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Berkedok Tamu dari Dinas, Penjahat 'Gendam' Sikat Uang dan Perhiasan di Wonosari Gunungkidul
"Dikarenakan sudah ada penetapan tersangka dan perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar serta guna memenuhi beberapa petunjuk sebagai kelengkapan berkas maka kepada tersangka dilaksanakan penahanan di tahanan polres karanganyar," katanya, Jumat (2/5/2025).
Terhadap tersangka telah dilakukan pengecekan kesehatan serta dinyatakan layak untuk dilaksanakan penahanan.
Kemudian terhadap pihak keluarga telah diberikan pemberitahuan penahanan tersebut.
"Selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara dan melaksanakan koordinasi dengan kejaksaan negeri karanganyar," tutur AKP Bondan.
Ia mengatakan tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Kapolres juga menekankan bantuan sapi tersebut sepenuhnya berasal dari program pemerintah, bukan dari dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ini bantuan resmi dari pemerintah (melalui Kementerian Pertanian)," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Karanganyar, menahan TM, tersangka dugaan tindak pidana korupsi hibah 20 ekor sapi bantuan pemerintah, Selasa (29/4/2025).