Kasus dugaan penggelapan sapi bantuan pemerintah ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan melakukan rekayasa proposal dan menggelapkan bantuan 20 ekor sapi dari pemerintah.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp269,5 juta.
Baca Juga: Di Salatiga Jateng ada naskah kuno Pegon Jawa yang diperkirakan berusia 1.300 tahun
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsiden Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lim)