"Sehingga obyek ini menjadi hak klien kami secara hukum setelah diserahkan," terang Alouvie.
Baca Juga: Peruntungan Shio Ular berlaku besok Kamis 1 Mei 2025, jangan mengambil keputusan penting hari ini
Sementara Luki Iswayono SH, salah satu kuasa hukum termohon eksekusi menyatakan, pihaknya telah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Bantul.
Setelah mengetahui obyek sengketa bukan haknya maka pihak termohon dengan sukarela mengemas dan mengeluarkan seluruh barang-barang yang ada di rumah sebelum pelaksanaan eksekusi.*