peristiwa

Pemilik lama sukarela lakukan pengosongan, eksekusi rumah di Saman Bantul aman, begini suasananya

Rabu, 30 April 2025 | 11:30 WIB
Kuasa hukum para pihak bersama petugas Pengadilan Negeri Bantul dan aparat keamanan saat melakukan eksekusi di sebuah rumah di Saman Bangunharjo Sewon Bantul (Foto: Yusron Mustaqim)

"Sehingga obyek ini menjadi hak klien kami secara hukum setelah diserahkan," terang Alouvie.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ular berlaku besok Kamis 1 Mei 2025, jangan mengambil keputusan penting hari ini

Sementara Luki Iswayono SH, salah satu kuasa hukum termohon eksekusi menyatakan, pihaknya telah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Bantul.

Setelah mengetahui obyek sengketa bukan haknya maka pihak termohon dengan sukarela mengemas dan mengeluarkan seluruh barang-barang yang ada di rumah sebelum pelaksanaan eksekusi.*

 

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB