peristiwa

Kemenkes Hentikan Sementara Program Residen Anestesi di RSHS Karena Kasus Kekerasan Seksual

Kamis, 10 April 2025 | 19:00 WIB
Program residen anestesi di RSHS dihentikan imbas kasus kekerasan seksual. (Google Photo)

HARIAN MERAPI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas setelah mencuatnya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugrah Pratama, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Priguna yang menjalani pendidikan residen di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Menanggapi kasus tersebut, Kemenkes telah menginstruksikan penghentian sementara aktivitas program pendidikan untuk satu bulan guna evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan.

Baca Juga: STR Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut Kemenkes, Buntut Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS

"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan pers pada Rabu, 9 April 2025.

“Selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin,” tambahnya.

Hal tersebut dilakukan demi adanya evaluasi dan perbaikan pengawasan hingga tata kelola bersama FK Unpad.

Di sisi lain, Kemenkes juga telah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna.

Baca Juga: Gara-gara bleyeran motor, berujung penjara, ini kasusnya

Dengan pencabutan tersebut, Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki tersangka juga akan otomatis dibatalkan.

"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr. Priguna," imbuh Aji.

Peristiwa yang diduga sebagai pemerkosaan itu terjadi pada 18 Maret 2025.

Baca Juga: BBM campur air di SPBU Trucuk Klaten, Pertamina pecat awak mobil tangki, ini hasil investigasinya

Saat itu, Priguna meminta korban—berinisial FH—yang merupakan salah satu keluarga pasien, untuk melakukan transfusi darah. Ia menyuruh korban menjalani proses tersebut tanpa ditemani keluarga lain di Gedung MCHC RSHS Bandung.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB