HARIAN MERAPI - Polda Jawa Tengah dan Polres Temanggung berhasil mengungkap pelaku ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang beroperasi di sejumlah daerah di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan dua tersangka pelaku ganjal ATM ditangani di Polres Temanggung, yakni YN (41) warga Lampung Timur dan SWA (34) warga Kota Bekasi.
Sedangkan dua tersangka pelaku ganjal ATM lainnya yakni M dan DH ditangani di Polres Purworejo.
Baca Juga: Nomor dua terendah angka kemiskinan, Komisi B DPRD Jateng belajar ke Salatiga
"Mereka ini komplotan pengganjal ATM dan telah beroperasi di sejumlah wilayah di antaranya di Temanggung dan Purworejo," kata AKP Didik Tri Wibowo, Selasa (4/3/2025).
Di Temanggung, disampaikannya, komplotan beroperasi di ATM dekat Pasar Legi Parakan pada 20 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu ada warga sedang transaksi.
Di mesin yang telah diganjal itu, tersangka berpura-pura menawarkan bantuan untuk menolong, hingga kemudian berhasil mendapatkan PIN kartu ATM korban dan menggantinya dengan kartu ATM tersangka.
Disampaikan berbekal kartu ATM milik korban, tersangka menguras uang milik korban hingga Rp 73 juta.
Korban yang mengetahui ada transaksi keluar dari rekeningnya lantas melapor pada pihak bank dan kepolisian.
AKP Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
YN mengatakan komplotannya punya peran masing-masing, dirinya selaku eksekutor membantu korban di ATM sekaligus mendapatkan PIN ATM korban.
Baca Juga: Komitmen Perkuat Layanan Wealth Management, BRI Hadirkan Private Signature Outlet di Surabaya
Sedangkan tiga teman lainnya berpura-pura ikut antre di luar mesin ATM.