HARIAN MERAPI - Satreskrim Polresta Sleman meringkus enam orang wartawan gadungan. Alasannya, mereka memeras seorang perempuan yang habis check-in di sebuah hotel di kawasan Sleman.
Identitas pelaku DT (37), FMS (27), YDK (24) warga Bekasi, Jawa Barat. HB (55) warga Kotagede, Yogyakarta. Dua perempuan DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan SH (27) warga Bekasi, Jawa Barat.
Modus pelaku memeras terhadap korban dengan mengaku sebagai media atau pers. (Motifnya) Pelaku akan memberitakan ke media sehingga korban merasa takut dan memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Peristiwa pemerasan itu terjadi, Selasa (11/2) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu korban baru tiba di rumah dari menjemput anak dan hendak masuk ke rumah, tiba-tiba didatangi pelaku dengan membawa id card pers.
"Pelaku yang datang empat dengan mengenakan ID card pers yang dikalungkan mengaku dari wartawan," katanya.
Para pelaku tersebut kemudian mengatakan kalau melihat korban telah keluar dari salah satu hotel di Sleman bersama laki-laki. Mereka kemudian meminta uang agar tidak memberitakan hal tersebut.
Korban yang ketakutan akhirnya menyanggupi hal tersebut. Namun oleh korban menawar dan disepakati akan memberikan uang dengan nominal Rp 80 juta. Selanjutnya korban memberikan uang Rp 15 juta.
Baca Juga: Dishub Sukoharjo lakukan pemetaan jalur mudik dan balik Lebaran 2025
"Sisa uang akan diberikan pada hari Rabu (10/2) sekitar pukul 10.00 di rumah pelapor," ujar Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo SIK, di aula Polresta Sleman, Sabtu (15/2/2025).
Setelah kejadian, korban melapor ke Polresta Sleman. Mendapat laporan itu, polisi bergegas melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bukti serta menganalisa CCTV dari tempat kejadian.
"Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku berhasil kita amankan di Dusun Warasan Gamping, Sleman, Rabu (12/2)," tambah Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kartu pers dari beberapa media yang semuanya atas nama YDK. Beberapa handphone, uang sejumlah Rp 500 ribu dan dua mobil.
Baca Juga: Rohis MAN 3 Sleman gelar acara tahunan Festival Pelajar Muslim Yogyakarta, ini daftar pemenangnya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. *