peristiwa

Gasak Sepeda Motor, Warga Temanggung Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:03 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor saat menjalani pemeriksaan di Polsek Tempel. (Polsek Tempel)

HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial RYS (27) Bejen, Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Alasannya, RYS diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiyabudi SH melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Suparno mengatakan, pelaku ditangkap usai mengambil sepeda motor milik EN (59) warga Lumbungrejo, Tempel, Sleman.

"Sepeda motor korban diketahui hilang, Senin (25/11) sekira pukul 05.00 wib. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Tempel," kata Agus, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga: Pelaku Penipuan dengan Modus Bisnis Alat Kesehatan Ditangkap Ditreskrim Polda DIY, Korbannya Disuruh Berbohong ke Orang Tua

Dijelaskan, pencurian motor itu bermula saat korban hendak mengeluarkan dari samping rumahnya.

Namun pada saat itu, kunci kontak masih berada tergantung di sepeda motor.

Korban lalu masuk rumah mengambil minuman dan mengambil barang yang akan dijual. Setelah keluar korban mendapati sepeda motor sudah tidak ada.

Mengetahui kejadian itu, korban mencoba mencarinya namun tidak ditemukan hingga akhirnya korban melaporkan ke Polsek Tempel.

Baca Juga: Puluhan Awak Bus Nataru Jalani Tes Urine yang Digelar BNNK Temanggung

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Mio Rp Rp 4 juta.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan berbekal keterangan saksi dan korban. Selanjutnya kami mengejar pelaku bersama saksi," tandasnya.

Sesampai di lampu merah Palbapang Tempel saksi dan petugas melihat orang yang diduga pelaku berhenti.

Baca Juga: Air putih dapat untuk detoksifikasi tubuh, ini manfaat lainnya

Tidak mau burungnya lepas, pelaku dan sepeda motor tersebut langsung dihentikan.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB