HARIAN MERAPI - Dua orang bidan JE (44) dan DM (77) warga Yogyakarta diamankan Ditreskrimum Polda DIY. Bagaimana tidak, keduanya ketahuan melakukan tindak pidana penjualan bayi.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi SIK mengatakan terungkapnya kasus itu setelah penyidik mendapatkan informasi adanya penjualan bayi di wilayah Yogyakarta. Berdasarkan laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada 2 Desember 2024 kemarin, polisi menemukan adanya indikasi transaksi penjualan bayi.
Dalam kesepakatan itu, diketahui pembelian anak perempuan senilai Rp 55 juta dan memberikan DP senilai Rp 3 juta.
Kemudian beberapa hari kemudian, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penjual bayi di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta tepatnya pada tempat praktik dokter umum dan estetika
Selain mengamankan dua pelaku, polisi turut menemukan bayi perempuan dengan panjang 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan dalam kondisi baik dan sehat. Pelaku kemudian dibawa ke Polda DIY.
"Bayi yang akan diperjualbelikan kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum," tandasnya.
Baca Juga: BRI siapkan uang tunai Rp24,6 triliun guna penuhi kebutuhan masyarakat selama periode Nataru
Endriadi menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mereka menerima penyerahan anak dari wanita atau ibu.
Kemudian anak tersebut dirawat oleh kedua tersangka hingga ada pembelinya.
"Selanjutnya tersebar bahwa yang bersangkutan mencari ataupun menjual kepada para orang tua yang ingin mencari anak atau bayi tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Satu Rumah Warga Kamal Bulu Rusak Terdampak Tanah Longsor, Bupati Sukoharjo Serahkan Bantuan
Dari hasil pemeriksaan, aksi jual beli bayi sejak dilakukan pelaku sejak tahun 2010 silam.