HARIAN MERAPI - Riyadi (59) terdakwa pembunuh isterinya Ny Sakiyem (55) warga Kalurahan Dadapayu, Semanu, Kabupaten Gunungkidul diganjar hukumsn 14 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul Kamis (5/9/2024).
Majelis hakim yang diketuai oleh Annisa Noviyati SH dengan Hakim anggota Ni Ageng Djohar SH dan Saiful Idris SH menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa yakni Pasal 338 UU KUHP.
Sidang yang berlangsung di ruang Garuda PN Wonosari dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okty Risa Makartia SH. Sedangkan terdakwa Riyadi didampingi kuasa hukumnya Surya Wibawa SH.
Dalam putusannya, hakim Annisa Noviyati SH membacakan vonis terdakwa Riyadi bin Marto Suwito yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Atas vonis yang dijatuhkan itu terdaknya Riyadi menyatakan menerima.
Sebagaimana diketahui sebelumnya terdakwa Riyadi diajukan ke meja hijau karena didakwa telah membunuh istrinya, Ny Sukiyem (55) di rumahnya, Padukuhan Dedel Wetan, Dadapayu, Semanu, Gunungkidul dengan cara digorok di bagian lehernya pada Jumat (5/1/2024) silam.
Polisi yang mendapat laporan berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu luka parah di bagian leher sebagai upaya bunuh diri.
Dalam kondisi luka parah dilarikan ke rumah sakit. Sekitar sebulan lebih menjalani perawatan medis. Setelah dinyatakan sembuh terdawa menjalani proses hukum hingga dijatuhi hukuman. *