HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menggelar sidang pertama gugatan praperadilan kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Aan Henky Damai Setianto (16) warga Ngemplak Boyolali.
Sidang pertama tersebut digelar dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan kasus penganiayaan yang melibatkan pendekar silat oleh kuasa hukum pemohon.
Meninggalnya Aan Henky Damai Setianto diduga menjadi korban penganiayaan oleh empat pendekar silat. Dari kejadian tersebut aparat polres Boyolali menetapkan empat orang tersangka, dua tersangka dewasa dan dua masih di bawah umur.
Baca Juga: Kontes Kambing dan Domba Piala Raja 2024 terbagi dalam 3 kategori, begini tujuan digelarnya kontes
Setelah aparat polres Boyolali menetapkan empat pendekar silat jadi tersangka, upaya gugatan praperadilan diajukan dua tersangka dewasa yaitu Tegar Yusuf Bahtiar, (19) dan Rizal Saputra, (19).
Sedangkan dua tersangka di bawah umur atas nama LAR, 16, dan RP, 17, telah menjalani persidangan anak.
Kuasa hukum pemohon, Hendrik Kusnianto, menyampaikan termohon dalam kasus ini adalah Polres Boyolali.
“Kami mencoba sebagaimana tujuan dari praperadilan yaitu sebagai lembaga pengontrol secara vertikal dari proses penyidikan," katanya.
Baca Juga: Inilah beberapa faktor yang sebabkan Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024
"Kami ingin menguji proses penyidikan Polres Boyolali terhadap Rizal dan Tegar yang diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Hendrik saat ditemui wartawan di PN Boyolali, Jumat (30/8/2024).
Hendrik mengatakan, saat melihat berkas-berkas pemeriksaan, ada yang kurang dan keliru dari proses penyidikan oleh Polres Boyolali.
Akhirnya, tersangka mengajukan praperadilan untuk menjadi pembelajaran ke depan agar para penyidik lebih tertib dalam melakukan proses penegakan hukum.
Baca Juga: Simbol perayaan 15 tahun berkarir, The Virgin rilis album Full Circle
Hendrik juga mengingatkan dalam proses hukum harus mengutamakan syarat formil terlebih dulu. Ketika syarat formil sudah tertib, maka syarat materiil akan berkeadilan.