HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo menangkap JA (31) seorang residivis kasus pencurian karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Polres Sukoharjo kini masih memburu pria berinisia L yang menjadi pemasok narkoba jenis sabu ke tersangka JA.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, dalam keterangannya, Rabu (12/6) mengatakan, pelaku JA pengedar narkoba jenis sabu ditangkap pada Minggu (9/6/2024).
AKP Warsino, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang.
“Kami berhasil mengamankan JA (31) warga asal Wonogiri yang bertempat tinggal di salah satu kost di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.
Dalam penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba itu, Satres Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,44 gram sabu.
JA yang merupakan seorang pengedar narkoba tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari L (DPO). Ia membelinya dengan harga Rp 400 ribu.
Baca Juga: Bus Pariwisata Hangus Terbakar di Tol Dalam Kota Wiyoto Wiyono Jakarta, Ini Dugaan Penyebabnya
JA kini dibawa ke Polres Sukoharjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, JA merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tahun 2011 dengan vonis 2,5 tahun. *