Proses hukum terhadap yang bersangkutan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Dalam proses penanganan di BKPPD, STP diberhentikan sementara berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dinyatakan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. " Hal ini berlaku sejak ASN tersebut ditahan," ujarnya. *