peristiwa

Bupati Gunungkidul Beri Sanksi Pemberhentian Sementara ASN di Puskesmas Patuk Terkait Pelecehan Seksual Dokter

Kamis, 9 Mei 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi Seorang ASN di Puskesmas Patuk mendapat sanksi pemberhentian sementara dari Bupati Gunungkidul terkait kasus pelecehan seksual. (ANTARA/Ist)

Proses hukum terhadap yang bersangkutan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Dalam proses penanganan di BKPPD, STP diberhentikan sementara berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dinyatakan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. " Hal ini berlaku sejak ASN tersebut ditahan," ujarnya. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB