HARIAN MERAPI - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Kapanewon Patuk berinisial STP mendapat sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya oleh Bupati Gunungkidul H Sunaryanta.
Pemberhentian sementara ASN di Puskesmas Patuk Gunungkidul tersebut terhitung sejak akhir April 2024 lalu.
Sanksi tegas pemberhentian sementara ASN di Puskesmas Patuk yang dilakukan Bupati Gunungkidul lantaran yang bersangkutan tersandung hukum.
Baca Juga: Ini alasan AstraZeneca menarik peredaran vaksin Covid-19 di seluruh dunia
Kasus ASN di Puskesmas Patuk Gunungkisul tersebut diproses Polres Gunungkidul atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang rekan kerjanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan bahwa STP kini resmi ditahan dan menjalani proses penyidikan.
"Dia kini menjalani diproses hukum dan ditahan sejak beberapa waktu lalu," katanya.
Menurut Iskandar pada tanggal 2 November 2024 lalu pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh STP terhadap seorang dokter magang rekan kerjanya di salah satu faskes di Kapanewon Patuk.
Laporan tersebut tidak hanya dilayangkan ke bupati tetapi juga ke Polres Gunungkidul untuk diproses hukum.
Sejak kasus ini diproses hukum dan ditahan STP otomatis tidak bisa menjalankan kedinasannya.
"STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP," imbuhnya.
Sebelumnya STP sempat dipindah tugaskan ke Puskesmas di Kapanewon Purwosari. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan mencegah trauma yang dialami oleh korban.