HARIAN MERAPI - Nasib apes dialami Ispurwanto warga Yogyakarta. Bagaimana tidak, ia kehilangan sepeda motor Honda Phantom ketika hendak mengirimkan untuk anaknya di NTT melalui jasa ekspedisi.
Akibat kehilangan sepeda motor itu, korban mengalami kerugian sekira Rp 46 juta. Lanjut Ispurwanto, setelah kejadian itu, pihaknya langsung melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Depok Barat, untuk meringkus pelakunya.
Kasus kehilangan sepeda motor ini bermula saat korban akan mengirim motor ke anaknya, menghubungi J&T Cargo dan berkomunikasi dengan Ahmad Kartadi selaku owner J&T Cargo BTL 5 di Caturtunggal, Depok Sleman, 3 April 2024 silam.
Baca Juga: Gunung Ruang Erupsi, Tujuh Bandara Ini Ditutup Sementara
Selanjutnya, karyawan J&T mengambil barang yang akan dipaketkan tersebut di rumah korban. Ispurwanto lalu membayar biaya pengiriman paket Rp 3.650.000, dan biaya penjemputan paket ke rumahnya Rp 30.000.
Semula, sepeda motor ini akan dikirimkan tanggal 4 April 2024, pada tanggal yang sama korban mendapatkan laporan sepeda motor miliknya, hilang dicuri. Pelakunya adalah karyawan perusahaan jasa kurir tersebut.
"Sudah tentu meminta ganti rugi. Terserah mau diganti berupa barang yang sama, atau diganti dengan uang senilai Rp 46 juta," ujar Ispurwanto, Rabu (1/5/2024).
Sesuai kesepakatan, pihak J&T sanggup bertanggungjawab dan mengganti kerugian. Harusnya tanggal 25 April, J&T menyerahkan uang Rp 20 juta dan sisanya akan dikirimkan paling lambat 10 Mei 2024.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana anggap Pemkot Yogya tak serius tangani sampah
Namun, transfer uang ganti rugi tahap pertama baru dikirimkan tanggal 26 April 2024, nilainya Rp 5 juta. Meski merasa jengkel, korban masih siap untuk memberikan tempo waktu hingga 10 Mei 2024 mendatang.
"Kalau sampai batas waktu tersebut tidak ada solusi dari sesuai kesepakatan, saya siap untuk membuat laporan ke kepolisian dan memperkarakan kasus ini," tandasnya.
Owner J&T Cargo BTL 5 di Caturtunggal, Ahmad Kartadi saat dikonfirmasi mengaku tidak akan lari dari tanggungjawab. Kalau terkesan lama, sebagai mitra J&T di Jakarta, harus berkoordinasi dengan kantor pusat.
Baca Juga: Punya Darah Aceh dan Yogya, PSSI Bidik Calvin Verdonk dan Jens Raven Jalani Proses Naturalisasi
"Karena belum masuk ke resi J&T dan posisinya masih di garasi saya, maka sepeda motor yang hilang itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab saya. Saya siap mengganti, tapi perlu waktu untuk mengumpulkan uang," jelasnya.