HARIAN MERAPI - Polres Kabupaten Gunungkidul berhasil meringkus dua residivis tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Dua tersangka pencuri sepeda motor yang ditangkap Polres Gunungkidul yakni BN (60) warga Kalurahan Kapanewon Imogiri, dan WRD (54) warga Kapanewon Kretek, Bantul.
Kapolsek Saptosari, AKP Suyanto mengatakan, kedua tersangka pencuri sepeda motor tersebut melakukan aksi pencurian sepeda motor nopol AB 2173 LD, milik Surahman warga Monggol, Kalurahan Monggol, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul.
Aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan karena sepeda motor diparkir dalam keadaan tidak terkunci di rumahnya.
"Kedua tersangka kami bekuk beberapa hari setelah beraksi," katanya.
Atas perbuatan tersebut keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dari pengakuan kedua tersangka pencuri saat melihat sepeda motor terparkir di halaman rumah korban keduanya langsung menghampirinya.
Baca Juga: 101 aneka masakan Jawa tersedia, setiap konsumen yang datang di lokasi kuliner ini bebas memilihnya
Kejadian diketahui setelah pemilik akan menggunakan motor miliknya tetapi sudah tidak ada lagi di tempat.
Korban sempat berusaha mencari kendaraannya tersebut di sekitar lokasi kejadian. Namun, tidak membuahkan hasil.
"Akhirnya, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Saptosari," imbuhnya.
Baca Juga: Bila jantung berdebar tanpa sebab, waspadalah, begini cara mendeteksi kelainan jantung
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan di medsos market place.