peristiwa

Tiga Anggota Komplotan Pencuri dengan Modus Ganjal Mesin ATM Diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ini Nilai Uang yang Berhasil Dikuras

Jumat, 26 April 2024 | 15:32 WIB
Pelaku pencuri dengan modus ganjal mesin ATM saat digelandang ke Polresta Yogyakarta. (Samento Sihono)

Kepada petugas, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, apakah masih ada TKP lainnya.

"Untuk masyarakat yang menjadi korban, kami imbau untuk melapor ke Polisi," imbaunya.

Baca Juga: Risma dan Azwar Anas diusulkan PDIP maju Pilgub Jakarta, ini pertimbangannya

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB