Sambil membawa balok kayu, orang itu berteriak, dan memukul Trias, sambil teriak 'kowe meh nabrak aku' berulang kali. Tidak lama kemudian, TM yang langsung menendang lampu mobil hingga pecah.
EBK yang membawa balok juga memukul kaca depan mobil hingga pecah. Oki yang juga dalam rombongan korban hendak turun mobil tetapi tak diperbolehkan pelaku dan langsung dipukul dengan bambu oleh EBK.
"Bambu itu sempat dibuang pelaku, tapi berhasil ditemukan polisi untuk dijadikan barang bukti. Korban yang dipukul langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, EBK ternyata menenggak minuman keras sebelum ikut takbir keliling dan menganiaya korban dalam kondisi mabuk. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini, apakah ada tersangka lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014. Tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. *