HARIAN MERAPI - Petugas Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil menangkap HK (45), warga Grigak Giripurwo Girimulyo, pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri, RK (41).
HK pelaku penganiayaan terhadap istri sendiri ditangkap Satreskrim Polres Kulon Progo setelah sempat kabur ke wilayah Bali.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti mengatakan, tindak KDRT penganiayaan terhadp istri sendiri ini dilakukan HK menggunakan pisau dan palu.
Baca Juga: Satu Ekor Sapi Limosin Milik Warga Kulon Progo Hilang Dicuri, Ini Kronologinya
Akibatnya, korban penganiayaan suami sendiri mengalami luka-luka dan harus dibawa ke Puskesmas terdekat.
"Kejadian ini bukan yang pertama. Sebelumnya pada Agustus 2023 pelaku juga pernah memotong paksa rambut korban hingga gundul, serta memukuli korban menggunakan tangan kosong dan bilah pipih sabit," kata Novi, Kamis (21/3/2024).
Hasil pemeriksaan terungkap, tindakan ini dilakukan HK lantaran merasa cemburu setelah RK diduga berselingkuh dengan laki-laki lain.
Pada 20 Februari 2024, korban yang sedang menyapu halaman sekira pukul 12.30 WIB didatangi pelaku yang langsung menjambak rambutnya.
Baca Juga: Diisukan jabat Ketum Golkar, begini tanggapan Presiden Jokowi
Kemudian, pelaku mengayunkan sebilah pisau yang dipegangnya dan mengenai pelipis mata kiri hingga mengakibatkan luka sobek.
Pelaku juga sudah memegang palu dan langsung dipukulkan ke arah lutut korban.
"Namun tidak kena dan kembali diayunkan pelaku hingga palu tersebut mengenai punggung korban dan menyebabkan luka memar," imbuh Novi.
Baca Juga: Begini NasDem menyikapi hasil Pemilu 2024
Korban kemudian berlari ke rumah tetangganya untuk meminta tolong. Warga lalu membawanya ke Puskesmas Girimulyo 1 untuk mendapat perawatan medis.