HARIAN MERAPI - Menjelang bulan suci Ramadhan, aparat Polres Boyolali melakukan penangkapan terhadap seorang diduga sebagai pelaku pemproduksi bahan petasan pada Rabu (6/3/2024).
Dalam penangkapan kali ini petugas mengamankan seorang laki-laki pembuat petasan berinisial TR (34) yang beralamatkan d Dukuh Jumbleng Rt. 005 / Rw. 005, Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalalahi membenarkan bahwa anggota Satreskrim Polres Boyolali telah menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku pemroduksi petasan.
Baca Juga: Pada Operasi Pekat Candi 2024, Polres Boyolali Berhasil Ungkap 2 Kasus Permainan Taruhan
“Penangkapan ini dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Boyolali menjelang bulan Ramadhan,” ujar Kapolres Petrus, Jumat (8/3/2024).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan awalnya petugas Satreskrim Polres Boyolali pada Rabu (26/2/2024) melaksanakan patroli siber di sosial media (Facebook) dan menemukan sebuah akun Facebook bernama Nalendra Frras Adhyaksa dan Joo sandi yang menawarkan serbuk petasan yang merupakan bahan utama membuat petasan.
Kemudian Tim mendalami akun tersebut dan mendapatkan identitas pemilik akun hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya didapat barang bukti kemudan dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun modus yang dijalankan yaitu pelaku akan menawarkan secara online dan mengemas sesuai pesanan pembeli.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku TR (34) adalah 3 bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan seberat 3 kg, 4 bendel kertas bahan selongsong petasan, 1 buah timbangan digital warna putih, 2 buah besi alat pembuat selongsong petasan sepanjang masing-masing 45 cm dan 51 cm, 1 buah pisau gagang kayu warna Coklat, 1 buah handphone," kata Petrus.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 th 1951 memiliki, menyimpan, menyembunyikan senjata api, munisi atau bahan peledak (petasan) hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Petrus menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Boyolali agar tidak memproduksi mesiu bahan petasan atau membunyikan petasan karena dapat membahayakan dan mengganggu kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa.