HARIAN MERAPI - Seorang remaja berinisial A (19) warga Ngaglik harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Korbannya adalah VDB (20) warga Depok.
Akibat kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam itu, korban terluka pada bagian tangan karena terkena sabetan sajam jenis celurit. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus ditahan di rutan Polsek Ngaglik.
"Motif pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam atau pembacokan karena temanya ada yang terserempet motor milik teman korban," kata Kapolsek Ngaglik Kompol M Mashuri, didampingi Kanit Reskrim Iptu Sagimin SH, Kamis (7/3/2024).
Kompol Mashuri menguraikan, kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam itu terjadi, Sabtu (2/3/2024), sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya mulanya, korban dihubungi tersangka melalui media sosial tik tok untuk diajak berkelahi.
Sekira pukul 02.00 WIB, korban bersama tiga temannya ke sekitar SPBU Balong di Donoharjo, Ngaglik, Sleman.
Mereka bertemu tersangka yang juga mengajak tiga teman, mereka lalu saling sabet dengan sabuk (gasper).
Setelah itu korban bersama temannya melarikan diri dengan menaiki sepeda motor, saksi tidak sengaja menyerempet salah satu teman pelaku hingga terjatuh.
Baca Juga: Motif di balik penggunaan hak angket DPR, begini analisa pengamat
Pelaku lantas turun dari sepeda motor dan mendatangi korban.
"Setelah pelaku turun dari sepeda motor dan mendatangi korban, lalu menyabetkan celurit," katanya.
Akibatnya tangan korban terluka akibat menangkis sabetan celurit itu, korban kemudian dilarikan ke RSUP Dr Sardjito. Sementara itu pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian bersama temannya.
Baca Juga: Mantan Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Setelah kejadian itu, polisi berhasil menangkap A Senin (4/3), di kawasan Donoharjo, Ngaglik. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa Celurit panjang 48 Centimeter dan sepeda motor Honda Vario