Motif di balik penggunaan hak angket DPR, begini analisa pengamat

photo author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 11:30 WIB
Analis politik dan peneliti senior Ipsos Public Affairs Arif Nurul Imam menjelaskan hasil survei di Jakarta, Senin (16/10/2023).  (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Analis politik dan peneliti senior Ipsos Public Affairs Arif Nurul Imam menjelaskan hasil survei di Jakarta, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Fauzi Lamboka)



HARIAN MERAPI- Wacana penggunaan hak angket bergulir kencang di DPR RI.


Berawal dari usulan capres Ganjar Pranowo yang menilai ada kecurangan dalam Pilpres, sehingga DPR didorong menggunakan hak angket.


Namu, apa sesungguhnya motivasi penggunaan hak angket yang kini berembus kencang di masyarakat ?

Baca Juga: Irish Bella Tak Masalah Jika Ammar Zoni Hanya Mampu Nafkahi 500 Ribu Per Bulan

Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia Arif Nurul Imam menyebut usulan hak angket Pemilu di DPR, hanya bagian dari negosiasi politik.

“Saya sampaikan bahwa hak angket itu bisa jadi dua motif, pertama emang bertujuan untuk menyelidiki potensi atau dugaan kecurangan pemilu, kedua hak angket itu juga patut kita duga ada potensi digunakan untuk bergaining politik partai politik, yang ada di kubu 01 maupun 03,” kata Arif saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

 

Menurut Arif Nurul Imam, usulan hak angket ini kemungkinan besar akan gagal karena baru tiga partai yang dengan terang-terangan mengusulkan hak angket, yakni PDIP, PKB dan PKS.

Sementara dua partai lainnya seperti Partai Nasdem dan PPP tidak ikut dalam usulan hak angket saat sidang rapat Paripurna DPR RI, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga: Mantan Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa

“Kalau kemudian ini batal atau tidak ada hak angket, besar kemungkinan hak angket hanya digunakan sebagai alat bergaining politik oleh elit politik. Kalau batal hanya bergaining politik saja, gertak politik untuk negosiasi politik,” katanya menegaskan.

 

Selain itu, kata Arif, langkah digulirkan hak angket ini sebatas mempengaruhi opini publik agar masyarakat dipaksakan mempercayai adanya aksi kecurangan di Pemilu 2024.

Namun, Arif meyakini jika usulan hak angket yang digulirkan oleh PDIP, PKB dan PKS ini tidak akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat. Bahkan, kepercayaan publik kepada partai yang mengusulkan hak angket ini akan tergerus jika usulan hak angket ini gagal dilakukan.

“jika memang batal, tentu menurunkan kepercayaan pemilih partai-partai yang mengusung hak angket itu," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X