Mengapa Mahfud enggan komentari hak angket usulan Ganjar, ini penjelasannya

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 11:30 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan) bersama mantan Menko Polhukam Mahfud Md (kiri) bersiap mengadakan pertemuan tertutup di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan) bersama mantan Menko Polhukam Mahfud Md (kiri) bersiap mengadakan pertemuan tertutup di Jakarta, Kamis (22/2/2024).



HARIAN MERAPI - Saat ini bergulir wacana DPR agar menggunakan hak angket terkait kecurangan dalam Pemlu 2024.


Cawapres Mahfud Md enggan berkomentar ketika ditanya wartawan terkait usulan Capres Ganjar Pranowo agar DPR menggunakan hak angket.


Mengapa Mahfud enggan berkomentar ? Ternyata ia punya alasan bahwa persoalan hak angket bukan urusan pasangan calon, tetapi ranahnya partai politik.

Baca Juga: Tips memilih baju sarimbit untuk lebaran tahun 2024, pilih bahan katun yang nyaman

"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai," kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di rumahnya, Jakarta, Kamis.

Dia juga memilih tidak mengurusi persoalan itu. "Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata dia.

 

Mahfud juga mengatakan tidak ada keharusan bagi pasangan calon untuk mengurusi usulan hak angket.

"Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi. Itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah," katanya.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta tangkap sembilan orang tersangka peredaran berbagai jenis narkoba

Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama tim pemenangan di Jakarta pada 15 Februari 2024.

Dia kembali menyampaikan itu dalam siaran tertulisnya pada 19 Februari 2024. "Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," sebut Ganjar dalam siaran tertulisnya itu.

 

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dua bocah berusia 5 tahun hanyut di sungai, seorang tewas dan satunya dalam pencarian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X