peristiwa

Kurir Antar Barang, Satnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Satu Residivis Narkoba

Kamis, 25 Januari 2024 | 14:25 WIB
Satnarkoba Polres Sukoharjo tangkap satu residivis narkoba. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan FT (22), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

“Jadi FT ini sebagai kurir yang mengantarkan narkoba. Ia diamankan di dekat Gapura Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, setelah menaruh narkoba jenis sabu untuk dibeli oleh seseorang,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Israel serang pusat pelatihan PBB di Gaza, begini reaksi AS

AKP Warsino menerangkan, FT diamankan bersama barang bukti sebanyak 22 paket narkoba dengan berat 10, 35 gram.

“Dari keterangan pelaku, ia dipekerjakan oleh BT (DPO). Di mana ia ditugaskan untuk mengantarkan dan menaruh sebanyak 22 paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan antara penjual dan pembeli,” lanjutnya.

“Dalam pekerjaannya sebagai kurir narkoba tersebut, FT diberi upah sebesar Rp 2 juta,” lanjutnya.

FT yang juga merupakan residivis narkoba tahun 2020 dengan vonis 3 tahun tersebut kini diamankan Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Gunung Semeru kembali erupsi, ini kondisi terkini

Atas perbuatannya itu, ia akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB