peristiwa

Residivis nyuri pakaian dalam wanita berupa celana dalam dan BH milik mahasiswi, bukan untuk dijual tapi untuk ....

Senin, 13 November 2023 | 15:30 WIB
Tersangka pencuri celana dalam dan BH milik saat ditangkap petugas Kepolisian Polsek Banguntapan Bantul. (Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Seorang residivis,AZ (29) warga Kotagede Yogyakarta dibekuk aparat kepolisian Polsek Banguntapan Bantul.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan mencuri pakaian dalam berupa calana dalam dan BH milik seorang mahasiswi di Banguntapan Bantul.

"Motif pelaku mencuri pakaian dalam berupa lima buah celana dalam dan enam buah BH karena terobsesi dengan wanita untuk memenuhi kebutuhan biologis," ujar Kapolsek Banguntapan Bantul, Kompol Irwiantoro SH dalam konferensi pers di Mapolsek Kasihan Bantul, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Gagalkan Perampokan, Polres Karanganyar Beri Penghargaan kepada Dua Karyawan Indomaret Meski Langgar SOP , Ini Alasannya

Setelah mencuri pakaian dalam tersebut pelaku membawanya di sebuah tempat di Jeruk Legi Banguntapan Bantul untuk diciumi.

Usai merasakan kepuasan dalam mencium pakaian dalam tersebut barang bukti selanjutnya dibuang di Sungai Gajah Wong.

Perbuatan tersangka yang telah memiliki istri dan seorang anak tersebut terungkap setelah korbannya melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Banguntapan.

Semula pada Rabu 1 November 2023 pukul 17.00 korban menjemur pakaian di teras rumah.

Baca Juga: Ini barang-barang yang akan dilelang Kejari Semarang yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang

Pada malam harinya korban tidur dan sekitar pukul 01.00 pelaku datang ke rumah korban dan mengambil celana dalam dan BH.

Kejadian tersebut diketahui korban pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 yang mana celana dalam dan BH yang dijemur di teras rumah sudah hilang.

Saat dicek dari rekaman CCTV ternyata pakaian dalam korban diambil orang yang ditengarai sebagai pencuri.

Baca Juga: Seorang perempuan di Batam dibunuh dan jasadnya dibakar, pelaku sudah diringkus polisi

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 600 ribu.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB