HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri Kota Semarang kembali akan melelang sejumlah kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Selain itu, sebagian barang yang dilelang juga merupakan hasil kejahatan narkoba. Semua kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Demikian dijelaskan Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Semarang Eviyawati di Semarang, Minggu.
Baca Juga: MUI Minta Juru Dakwah Gencarkan Khutbah Soal Palestina
Ia mengatakan lelang akan dilakukan secara tertutup melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Ia menjelaskan batas penawaran untuk sepeda motor yang dilelang antara Rp1,5 juta hingga Rp16,5 juta per unit.
Adapun untuk mobil, kata dia, ditawarkan mulai Rp39,5 juta hingga Rp94,5 juta.
"Kendaraan yang ditawarkan dalam kondisi ala kadarnya. Ada yang dilengkapi dokumen, ada yang tidak," katanya.
Baca Juga: Gojek Luncurkan Jaket Baru Mitra Driver di Yogya, Pertahankan Warna Hijau Kolaborasi Ekosistem GoTo
Menurut dia, lelang akan dilaksanakan pada 14 November 2023 mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Ia menuturkan seluruh kendaraan bermotor yang dilelang berada di Rumah Barang Rampasan Negara di Semarang.*
"Seluruh hasil lelang akan disetorkan sebagai penerimaan negara," katanya.*