Dengan dibantu warga sekitar, korban lantas melakukan pengejaran.
Hasilnya pelaku berhasil diamankan sekitar jarak 3 kilo meter dari lokasi kejadian, pada saat bersamaan Polsek Depok Barat melakukan patroli.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sepeda seharga Rp1.5 juga dibawa ke Polsek, guna proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Seorang perempuan merampok dan aniaya pengusaha hotel di Ponorogo, ini orangnya
Kepada petugas, sepeda itu rencananya akan dijual dan uang untuk kebutuhan hidup.
"Rencananya sepeda onthel hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk keperluan pelaku sehari-hari," tandasnya.
Iptu Nibras menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dari berbagai kasus di Yogyakarta.
Pelaku baru bebas dari Lapas Wirogunan pada bulan September 2023 setelah mencuri handphone.
Baca Juga: PSIM Jogja Gelar Latihan di Bandung, Persiapan Lawan PSKC Ciamis pada Pegadaian Liga 2
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. *