Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Bantuan Kompor, Ini Kronologinya

photo author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 16:42 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat gelar perkara kasus pencurian dengan modus bantuan kompor.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat gelar perkara kasus pencurian dengan modus bantuan kompor. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Bulu dan Weru. Pelaku beraksi dengan modus memberikan bantuan kompor kepada korban.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Rabu (11/10/2023) mengatakan, bahwa Polres Sukoharjo berhasil menangkap lima pelaku dari tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan modus bantuan kompor.

Kelima pelaku pencurian dengan modus bantuan kompor yang ditangkap Polres Sukoharjo yakni S (22), M (22), SU (43), LP (29), AF (42). Para pelaku beraksi di sejumlah wilayah.

Baca Juga: 7 KK di Gunungkidul Kesulitan Air Bersih Harus Gunakan Air Keruh, Tak Ajukan Droping, Optimalkan Sumur Bor

Tiga pelaku S (22), M (44), dan SU (43) beraksi di Kecamatan Weru, satu pelaku LP (29) di Kecamatan Bulu, serta satu pelaku AF (42) terlibat dalam dua kasus tersebut.

Kapolres AKBP Sigit mengatakan, pelaku ditangkap setelah merampas harta milik korbannya yakni Tumiyem di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Weru dan Kasemi TKP di wilayah Kecamatan Bulu.

Saat melancarkan aksinya di TKP Weru, pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura memberi bantuan kompor listrik kepada korban.

Pelaku kemudian menggasak dua buah cincin emas seberat 9 gram dan uang sebesar Rp 900 ribu milik korban.

Baca Juga: Elektabilitas Erick Thohir di Jatim sebagai Cawapres menurut survei Poltracking jauh mengungguli figur lain

Hal serupa dilakukan oleh pelaku saat melancarkan aksinya di TKP Bulu. Di mana pelaku berpura-pura memberikan hadiah atas pembelian Kompor. Pelaku kemudian menggasak dua buah emas batang logam mulia sebesar 100 gram dan uang tunai Rp 10 juta.

“Jadi ketika melancarkan aksinya, sebagian pelaku mengalihkan perhatian korban, dan sebagian pelaku lainnya mengambil barang milik korban,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai cara pelaku beroperasi, AF salah satu pelaku mengungkapkan bahwa mereka melakukannya secara acak dengan sasaran orang tua.

Baca Juga: Merasa dicemarkan nama baiknya, mantan Walikota Salatiga lapor ke Polda Jateng

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUH PIdana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X