Menindaklanjuti laporan polisi tersebut unit Reskrim Polsek Pleret melaksanakan penyelidikan dan mencari petunjuk, meminta keterangan saksi-saksi, mengecek CCTV yang mengarah ke pelaku.
Selanjutnya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Berdasarkan alat bukti yang telah di dapat Unit Reskrim di pimpin Kanit Reskrim Polsek Pleret melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Dalam pemeriksaan awal pasca penangkapan pelaku Ady mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian bertujuan untuk mendapatkan barang berharga yang bisa di jual untuk melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui pernah mengambil cincin emas, kalung emas dan uang tunai sebesar Rp 10 juta milik korban.
Baca Juga: Bulog Gelar Grebek Pasar dengan Beras SPHP di Wilayah Eks Karesidenan Kedu, Ini Lokasinya
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Power supply dicuri yang awalnya dikira sebagai memori untuk video CCTV. Sehingga pelaku mengambil untuk menghilangkan jejak," terang AKP Wiyadi.*
Foto: Yusron Mustaqim
Polsek Pleret saat menggelar konferensi pers