Kebakaran Rumah Panggung di Bantul Diduga dari Bakar Sampah Hingga Rugi Rp 100 Juta, Berikut Kronologinya!

photo author
- Selasa, 30 Mei 2023 | 14:30 WIB
Peristiwa kebakaran rumah panggung di Bantul yang diduga dari bakar sampah hingga rugi Rp 100 juta.  (Polres Bantul)
Peristiwa kebakaran rumah panggung di Bantul yang diduga dari bakar sampah hingga rugi Rp 100 juta. (Polres Bantul)

HARIAN MERAPI - Kejadian kebakaran rumah panggung di Bantul pada Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB dengan akibatnya mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 juta.

Kejadian kebakaran rumah panggung di Bantul ini diduga karena dari pekerja bangunan yang bakar sampah sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp 100 juta.

Berikut kronologi kebakaran rumah panggung di Bantul yang diduga dari bakar sampah sehingga menyebabkan kerugian Rp 100 juta.

Baca Juga: Polsek Umbulharjo Ringkus Enam Orang Remaja Pelaku Penganiayaan, Ini Kronologinya

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana membenarkan hal tersebut.

Hal ini bermula pada Selasa (30/5/2023), sekitar pukul 02.30 WIB, saksi 1, Ganta Suasana (55) warga Wonokromo, Pleret, Bantul terbangun karena mendengar suara kayu atau bambu terbakar.

Saksi 1 pun keluar rumah dan melihat rumah panggung yang diperuntukkan untuk gudang dalam keadaan terbakar.

Kemudian saksi 1 dan saksi 2 Parjiman (65) warga Wonokromo, Pleret pun menyelamatkan barang-barang berharga.

Baca Juga: Parkir Liar di Jalan Sarkem Kawasan Malioboro Yogya Ditertibkan Petugas, Ini Sanksinya

"Kemudian ada warga yang menghubungi Damkar. Saksi 2 dan warga pun melakukan pemadaman manual," ujar Jeffry, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kemudian datang empat mobil damkar, 1 mobil BPBD, dan 1 mobil puskesmas.

Pemadaman rumah panggung tersebut dapat dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Inilah gaji petugas lapangan Sensus Pertanian Rp 4 juta per bulan, siapa tertarik

"Dugaan awal kebakaran disebabkan karena pekerja bangunan membakar sampah di dekat rumah panggung bambu," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X