"Para pelaku bekerja pribadi, ya berdua. Dia tidak bisa menyampaikan bahwa tergabung dalam kelompok mana," ucapnya.
Panungko menuturkan, tersangka menarik motor setelah download aplikasi yang sering menunggak kredit.
Setelah itu mereka menarik motor yang dipergunakan korban dan menginformasikan kepada leasing.
"Tentunya dalam mengamankan motor itu ada imbalan. Itu menjadi salah satu modus tersangka," katanya.
Baca Juga: Terkuak Penyebab Kebakaran di Ponpes Darul Muttaqin Bolong Selopampang Temanggung
Tersangka ditangkap dari adanya laporan korban berinisial P, warga Magelang.
Dijelaskannya, penganiayaan dan percobaan perampasan tersebut bermula saat korban bersama temannya sedang main ke Jogja.
Saat di Jogja, korban dan temannya sempat makan di daerah Babarsari.
Usai berwisata di Jogja, keduanya kembali ke Magelang. Saat melintas di perempatan UPN merasa dibuntuti oleh dua orang tak dikenal.
Baca Juga: TAM luncurkan All New Yaris Cross, SUV lima kursi dengan tampilan yang wah dan segini harganya
Sesampainya di Jalan Ring Road Utara, tersangka menghentikan korban dengan memotong atau menghalangi korban dengan kendaraannya.
Tersangka lantas melakukan percobaan perampasan dan penganiayaan.
Kasus ini sempat viral di media sosial (Medsos) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mendidik anak cinta budaya, FBSB UNY gelar Festival Dalang Cilik 2023, peserta termuda kelas 2 SD
Masyarakat pun sempat geram dan mendorong aparat untuk menangkapnya. *