HARIAN MERAPI - Nasib apes menimpa dua orang yakni BS alias Uyab (28) warga Rekesan Sidomukti Salatiga dan YA (30) jadi tersangka penganiayaan.
Berawal ingin membubarkan sekolompok pemuda terpengaruh alkohol, kini keduanya ditahan di Polres Salatiga.
Keduanya telah melalukan pemukulan dan tendangan kepada salah satu pemuda berinisial BT.
Baca Juga: Inilah cara Polres Sukabumi Kota mencegah aksi kejahatan saat arus balik
Ini kronologinya, dari rilis Polres Salatiga yang diterima wartawan, Rabu (26/4/2023).
Dalam rilis menyebutkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga Polda Jateng yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani mengungkap perkara Penganiayaan Terhadap Anak.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa terjadi di Gang Petung Rekesan Rt 02/13 Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga, pada hari Jumat (27/1/2023) beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Kapolri sapa pemudik, ini yang ditanyakan
Pengusutan kasus ini setelah menerima laporan dari Slamet Yuliyanto (58) ayah korban.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti serta gelar perkara, akhirnya pada hari Selasa (25/4/2023), Satreskrim Polres Salatiga menetapkan 2 tersangka.
Masing-masing berinisial BS Alias Uyab, 28 Tahun, warga Jalan Surowijoyo Mangunsari Sidomukti Salatiga dan YA (30 )warga asal Leyangan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.
Kronologis kejadian, berawal pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 lalu sekitar pukul 00.30 WIB di dekat rumah tersangka BS Als Uyab, korban bersama beberapa temannya terpengaruh alkohol.
Baca Juga: Libur Lebaran, 4 pelajar terseret ombak di Pantai Payangan Jember, ini kondisinya