Setelah itu teman-teman korban yang mengetahui hal tersebut langsung melarikan korban awalnya ke klinik Anugrah karena lukanya terlalu parah di sarankan untuk membawa ke Rumah Sakit.
Kemudian oleh teman korban dibawa ke Rumah Sakit PKU Gamping untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan informasi dan laporan adanya peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kasihan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Madiono langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta mencari dan mengidentatifikasi identitas saksi-saksi yang ada di TKP.
Setelah melakukan interogasi dan permintaan keterangan beberapa orang saksi yang ada di TKP dan juga keluarga korban maka pelaku mengarah kepada tersangka berinisial AG.
Baca Juga: Mandi di Sungai Oya Srigetuk, 3 pelajar MTsN Gubukrubuh Gunungkidul hanyut, 1 tewas 2 selamat
Kemudian dilakukan pengejaran dan akhirnya pada Sabtu 4 Maret pukul 17.00 tersangka berhasil diamankan dan dilakukan penangkapan di tempat persembunyianya di daerah Prambanan Klaten Jawa Tengah.
Akibat perbuatan pelaku tersebut tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara tersangka AG mengaku kesal dengan perbuatan korban yang sering mengganggu pacarnya.
Baca Juga: Saat melawan Madura United pada BRI Liga 1 sore ini, target hasil imbang sudah baik bagi PSS Sleman
"Sebelumnya sudah saya ingatkan dan korban berjanji tak menganggu pacar saya. Namun ternyata ia berbohong sehingga membuat saya emosi dan kalap," terangnya. *