Niat Bangun Rumah, Fauzi Lapor Polisi Uang Dibawa Kabur Tukang Bangunan

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 12:45 WIB
Fauzi lapor polisi uang dibawa kabur tukang bangunan.  (Wahyu imam ibadi)
Fauzi lapor polisi uang dibawa kabur tukang bangunan. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Fauzi (35) warga Kota Solo korban dugaan penipuan tukang bangunan senilai Rp 56 juta melapor ke Polres Sukoharjo.

Laporan polisi dilakukan setelah rumah yang dibangun di wilayah Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo tidak kunjung selesai dibangun padahal semua uang sudah diserahkan ke tukang bangunan.

Fauzi, Kamis (2/10/2025) menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada 5 Januari 2025 saat mencari jasa tukang bangunan melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Rem blong, truk Hino tabrak dua motor di JLS Salatiga, begini kondisi korban

Setelah melakukan pencarian tersebut Fauzi kemudian menemukan MI sebagai tukang bangunan yang dibutuhkan.

Komunikasi melalui WhatsApp kemudian dilakukan Fauzi dengan MI. Selanjutnya Fauzi meminta bantuan kepada pamannya untuk menemui MI terkait rencana pembangunan rumah di wilayah Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Selang sehari pada 6 Januari 2025 MI datang ke lokasi rumah yang akan dibangun milik Fauzi di wilayah Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti antara Fauzi dengan MI dengan melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja sama pembangunan rumah.

Baca Juga: BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat 1 Juta AgenBRILink yang Jangkau Masyarakat Hingga Tingkat Desa, Catat Transaksi Rp1.145,22 Triliun

Sebagai tanda jadi kerja sama tersebut maka Fauzi mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke MI.

Selanjutnya proyek pembangunan rumah berjalan. Namun dalam prosesnya MI beberapa kali meminta tambahan uang kepada Fauzi.

Permintaan tersebut dipenuhi Fauzi kepada MI untuk mempercepat proses pembangunan rumah.

Baca Juga: Ini bahayanya bila ada penumpukan lemak berlebih di hati, simak penjelasan dokter

Total ada 12 kali transaksi transfer uang dilakukan Fauzi kepada MI dengan nominal Rp 56 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X