HARIAN MERAPI - Fauzi (35) warga Kota Solo korban dugaan penipuan tukang bangunan senilai Rp 56 juta melapor ke Polres Sukoharjo.
Laporan polisi dilakukan setelah rumah yang dibangun di wilayah Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo tidak kunjung selesai dibangun padahal semua uang sudah diserahkan ke tukang bangunan.
Fauzi, Kamis (2/10/2025) menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada 5 Januari 2025 saat mencari jasa tukang bangunan melalui media sosial Facebook.
Baca Juga: Rem blong, truk Hino tabrak dua motor di JLS Salatiga, begini kondisi korban
Setelah melakukan pencarian tersebut Fauzi kemudian menemukan MI sebagai tukang bangunan yang dibutuhkan.
Komunikasi melalui WhatsApp kemudian dilakukan Fauzi dengan MI. Selanjutnya Fauzi meminta bantuan kepada pamannya untuk menemui MI terkait rencana pembangunan rumah di wilayah Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Selang sehari pada 6 Januari 2025 MI datang ke lokasi rumah yang akan dibangun milik Fauzi di wilayah Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti antara Fauzi dengan MI dengan melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja sama pembangunan rumah.
Sebagai tanda jadi kerja sama tersebut maka Fauzi mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke MI.
Selanjutnya proyek pembangunan rumah berjalan. Namun dalam prosesnya MI beberapa kali meminta tambahan uang kepada Fauzi.
Permintaan tersebut dipenuhi Fauzi kepada MI untuk mempercepat proses pembangunan rumah.
Baca Juga: Ini bahayanya bila ada penumpukan lemak berlebih di hati, simak penjelasan dokter
Total ada 12 kali transaksi transfer uang dilakukan Fauzi kepada MI dengan nominal Rp 56 juta.