Ia pun meninggal dunia. Sedangkan Mahmud yang kritis, saat ini masih dirawat.
Bondan mengatakan polisi langsung menangkap pelaku kurang dari 1X24 jam di rumah tersangka Rio.
Dalam penyelidikannya, senjata tajam yang diamankan berupa gunting. Sedangkan pisau yang dipakai korban menusuk korban belum ditemukan.
"Pelaku membuangnya di sekitar TKP. Saat ini masih dicari," katanya.
Baca Juga: Vertigo sering kambuh disertai gejala lain, jangan sepelekan, bisa jadi ini yang sedang Anda alami
Dalam aksi tersebut, enam orang dimintai keterangan. Mereka orang-orang yang terlibat di perselisihan berujung maut itu.
Ada di antaranya ikut menjadi korban kebrutalan pelaku. Barang bukti diamankan berupa dua motor matic, baju korban, gunting dan foto visum korban.
Para pelaku ternyata sudah menyimpan senjata tajam sejak berada di klub hiburan malam.
Bondan mengatakan pelaku Rio merupakan residivis perkara penganiayaan di Solo dan telah menjalani 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Ronald Tannur, mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 KUHP jo pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (Lim)