HARIAN MERAPI - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kalurahan Mulusan, Paliyan, Gunungkidul Slamet Nugraha meninggal di Taichung, Taipei, Taiwan.
Pemulangan jenazah sempat tertahan karena almarhum bekerja sebagai tenaga kerja ilegal dengan menggunakan visa turis jenis Travel Authorization Certificate (TAC).
“Saat bekerja di sana [Taiwan] ia sering berpindah tempat kerja. Berdasarkan hasil otopsi dia meninggal karena sakit dan bukan karena sebab lain," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindutrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Nanang Putranto.
Baca Juga: Kasus video asusila, selebgram Lisa Mariana penuhi panggilan Polda Jabar
Berdasarkan informasi yang diterima, jenazah almarhum diberangkatkan dari Taiwan setekah diurus oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebelum dipulangkan, jasad Slamet sempat disemayamkan di rumah duka majikannya di Taichung, Taipei, Taiwan selama beberapa hari.
Sedangkan untuk pemulangan, selain dilakukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juga diurus oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia [KDEI] di Taipei.
Untuk proses kepulangan pertama dengan tujuan ke Jakarta dan dibiayai oleh majikan yang bersangkutan.
Baca Juga: Catat, pungutan pajak pedagang online dimulai dari marketplace besar kemudian menyasar yang kecil
Setelah dari Jakarta menuju Gunungkidul, proses kepulangan ditangani oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Jenazah Slamet langsung diserahkan ke pihak keluarganya untuk dimakamkan," imbuhnya.
Ditambahkan, hasil otopsi diketahui Slamet meninggal karena sakit.
Baca Juga: Mentan: Tak ada toleransi bagi praktik kecurangan beras
Meski demikian, ia tidak tahu persis penyakit yang diderita karena tidak dijelaskan secara rinci tentang penyakitnya.