Upaya Penyelundupan Sabu Cair Jaringan Internasional Digagalkan Polda DIY dan Bea Cukai Yogyakarta, Ini Berat Sabu yang Diamankan

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 17:55 WIB
Barang bukti penyelundupan sabu cair diamankan.   (Samento Sihono)
Barang bukti penyelundupan sabu cair diamankan. (Samento Sihono)

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengetahui jika barang yang dibawa merupakan sabu.

Pasalnya, sejak awal mereka memang sudah diberikan tugas untuk mengirim sabu tersebut.

"Jadi dua-duanya tahu. Dari sejak, terutama AP, itu ketika masih berada di Lampung, itu sudah dihubungi untuk berangkat ke Kuala Lumpur itu memang akan diberikan tugas mengantar sabu," katanya.

Adapun dalam kasus ini petugas menyita 10 bungkus tisu basah yang mengandung sabu-sabu.

Baca Juga: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali dipanggil Kejagung terkait kasus Chromebook

Selanjutnya, sabu dimusnahkan sebagian barang bukti yakni tisu basah yang mengandung sabu cair.

Kedua pelaku, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penasehat hukum kedua pelaku Siko Aryo Widianto SH, mengungkapkan terkait apa yang dilakukan, kedua kliennya bukan merupakan pelaku utama. Pasalnya perannya hanya sebagai kurir dan yang mengawasi.

Baca Juga: Menghidupkan radio di era transformasi digital, begini langkah yang ditempuh Kemenkraf

"Untuk langkah hukum, menunggu penerapan pasal yang tetap karena sabu yang dibawa oleh pelaku beratnya masih bruto belum netto," pungkasnya Siko dari kantor SA & Partner. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X