HARIAN MERAPI – Seorang pria berinisial KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, pantas disebut sebagai ayah bejat.
Betapa tidak, ia ditangkap polisi karena menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil.
Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas setelah korban, berinisial DRNF (19), melaporkan kejadian memilukan yang dialaminya pada Mei 2025 lalu.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Minggu (6/7/2025) menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang berada di kamar dan pelaku tiba-tiba masuk, lalu melakukan aksi bejatnya.
"Korban sempat menolak dan mengatakan, 'Uwis lah Pak, aku puyeng (Sudahlah pak saya pusing)', namun pelaku mengancam agar korban diam dan tidak menceritakan kepada siapa pun," ujar Kompol Andryansyah.
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah korban diketahui tidak mengalami menstruasi. Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban hamil, dan korban akhirnya melapor ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (2/7) pukul 16.00 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya daster, celana dalam, dan celana pendek milik korban.
Baca Juga: Hati-hati, ancaman strum di rumah, pastikan jaringan listrik aman
Akibat perbuatannya, KSM dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak kandung sendiri,” tegas Kompol Andryansyah. (Dyt) *