Kasus kekerasan fisik di Ponpes Ora Aji, Gus Miftah sampaikan permintaan maaf

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 10:15 WIB
 Tim penasihat hukum Yayasan Ora Aji saat memberikan keterangan pers . (Foto: Ponpes Ora Aji)
Tim penasihat hukum Yayasan Ora Aji saat memberikan keterangan pers . (Foto: Ponpes Ora Aji)



HARIAN MERAPI - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji di Kalasan Sleman, Miftah Maulana atau yang akrab disapa Gus Miftah akhirnya meminta maaf atas kasus dugaan kekerasan fisik yang dilakukan para santrinya terhadap Dimas Radea, salah satu santri asal Kalimantan hingga menyebabkan trauma.

Bahkan buntut kejadian tersebut, 13 santri empat di antaranya masih anak di bawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka meski tidak dilakukan penahanan badan.

"Kami mewakili Gus Miftah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut," ungkap Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto SH CTL dalam konferensi pers di Ponpes Ora Aji Kalasan Sleman, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: Berantas premanisme bukan soal mudah, mereka juga ada di sini 

Menurut Adi, peristiwa kekerasan tersebut bukan tanpa sebab.

Namun didahului dengan adanya vandalisme dan dugaan pencurian yang diketahui dilakukan oleh Dimas di kamar para santri.

Bahkan yang bersangkutan juga menjual air galon tanpa izin pihak pengurus pondok.

Sebelum dianiaya, Dimas sempat diinterogasi dan mengaku telah menjual air galon selama enam hari.

Kejadian itu menimbulkan pertanyaan para santri dengan banyaknya uang yang hilang di kamar.

Baca Juga: Ini manfaat senam rutin bagi jamaah haji agar stamina tubuh tetap terjaga jelang Armuzna

Dari kejadian itu, Dimas mengakui telah mencuri uang ke sejumlah santri.

Hal ini memicu kemarahan para santri sehingga secara spontan melakukan kekerasan fisik.

"Jadi ini dilakukan secara spontan ya, tidak ada perencanaan apalagi sampai melakukan pengeroyokan," terang Adi.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X