Polres Klaten Bekuk Tiga Begal Taksi Online, Sayat Leher Korban dengan Pisau Cutter,

photo author
- Jumat, 25 April 2025 | 16:15 WIB
Kapolres menunjukkan barang bukti serta pelaku begal.  (Sri Warsiti)
Kapolres menunjukkan barang bukti serta pelaku begal. (Sri Warsiti)

HARIAN MERAPI - Tiga tersangka begal taksi online sadis dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Klaten.

Para tersangka diduga melakukan pembegalan terhadap sopir taksi online di tengah perkebunan Dukuh Gungan, Desa Belimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten.

Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo dalam konferensi pers, di Mapolres Klaten Kamis (24/4/2025) menjelaskan, kejahatan tersebut terjadi pada Minggu 20 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Semarang Jatuhkan Vonis Lebih Ringan untuk Terdakwa Kasus Korupsi BUMDes Berjo

Korban seorang sopir taksi online Maxim, mengalami luka serius di leher akibat serangan menggunakan pisau cutter, sehingga menjalani perawatan intensif dengan 13 jahitan di RS PKU Muhammadiyah Jatinom.

Kejadian ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Hari itu juga satu pelaku berhasil ditangkap, disusul dua pelaku lainnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, pisau cutter berdarah, dua unit handphone, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Baca Juga: Penahanan 4 tersangka pagar laut Tangerang ditangguhkan, ada apa?

Tiga tersangka tersebut adalah L, warga Kecamatan Gamping, Sleman, DIY, yang merupakan pelaku utama yang merencanakan bahkan yang menjadi eksekutor.

D, perempuan asal Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta dan E, warga Kediri, Jawa Timur, yang berperan menyediakan alat kejahatan berupa pisau cutter.

Modus operandi pelaku yakni memesan taksi online, lalu di tengah perjalanan menyerang sopir untuk menguasai kendaraan.

Baca Juga: Hingga Akhir Maret 2025, BRI Salurkan KUR Senilai Rp42,23 Triliun Untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan

Dalam peristiwa ini, korban disayat lehernya saat berhenti di area perkebunan dengan sewaktu tersangka D beralibi akan mengambil uang di sebuah peternakan ayam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X